PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Meski hari Valentine (hari Kasih Sayang), Polda Kalteng tetap gaspol dalam pemberantasan peredaran narkotika. Terbukti 8 orang pelakunya berhasil ditangkap pada tanggal 12 dan 14 Februari 2021 dari tiga kabupaten di Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto memaparkan peristiwa penangkapan itu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
“Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 12 paket dengan berat total kurang lebih 260,49 gram,” terang Nono kepada awak media dalam jumpa pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis (18/02/2021) pukul 13.00 WIB.
Dirresnarkoba menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Sementara untuk modus operandinya para pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung,” ujar pamen yang belum lama dilantik menjadi Dirresnarkoba Polda Kalteng ini seperti dikutif dari laman resmi Polda Kalteng.
Dalam kesempatan itu, Nono mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
Di tempat yang sama, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto mengatakan kedelapan pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun.
“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar,” tutupnya. (fer)