• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Juni 4 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Herson B. Aden: Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia

Kamis 10 November 2022
in Jurnal Kalteng, Jurnal Pemprov Kalteng
Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membacakan sambutan Sekda

Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membacakan sambutan Sekda

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Staf ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) membuka rapat koordinasi (rakor), sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022).

Dalam sambutannya Herson mengatakan, bahwa program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota.

BeritaTerkait

PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis

Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila

PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)). Sementara, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k),” jelasnya.

Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sambung Herson, negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan.

“Skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia  memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” ungkapnya.

Herson menambahkan, saat ini Pemprov. Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Draft Peraturan Gubernur ini sudah dapat disosialisasikan sebagai pedoman bagi kita dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta menyampaikan dalam laporannya bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur Nomor : 26   tahun 2022 tentang Tata Cara pengakuan MHA, serta evaluasi pelaksanaan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten/kota dan peraturan yang terkait.

Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Kalteng, perwakilan DAD Kalteng, serta undangan lainnya. (red)

 

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis

PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis

Selasa 2 Juni 2026
Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila

Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila

Selasa 2 Juni 2026
PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng

PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng

Jumat 29 Mei 2026
Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat

Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat

Kamis 28 Mei 2026

Berita Terbaru

  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 Rabu 3 Juni 2026
  • PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis Selasa 2 Juni 2026
  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026


Next Post
Bentuk Apresiasi kepada Pahlawan, Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi Bacakan Puisi

Bentuk Apresiasi kepada Pahlawan, Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi Bacakan Puisi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.