Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kalimantan Tengah (IJTI Kalteng) menyayangkan sekaligus mengecam tindakan oknum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) yang diduga melakukan intimidasi kepada jurnalis MNC Media di Pangkalan Bun, Sigit Dzakwan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dugaan ancaman itu terjadi lantaran Sigit Dzakwan memberitakan Kajari Kobar positif COVID-19 dari hasil swab pertama yang diumumkan Gugus Tugas Covid-19 Kobar pada 29 Mei 2020 malam.
Merasa tak terima dengan pemberitaan tersebut, salah seorang staf kejaksaan meminta Sigit menghapus berita tersebut. Sigit pun menolaknya karena yang ditulis itu sudah sesuai kaidah jurnalistik.
Melalui rilis pernyataan sikap yang ditandatangani Ketuanya Tantawi Jauhari, IJTI Kalteng mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air, khususnya di Kalteng.
Untuk itu, IJTI Kalteng mendesak aparat kepolisian menindak para oknum yang diduga melakukan intimidasi kepada jurnalis MNC Media tersebut. Alasannya kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap IJTI Kalteng :
1. IJTI Kalteng mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis MNC Media yang dilakukan oleh oknum Pegawai Kejari Kobar.
2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air, khususnya di Kalteng.
3. Mendesak kepolisian menindak para oknum yang diduga melakukan intimidasi kepada jurnalis MNC Media. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang.
4. Polisi dan aparat lainnya sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
5. Meminta kepada pimpinan atau atasan oknum yang diduga mengintimidasi jurnalis agar memberikan pemahaman kepada seluruh anggotanya hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang
6. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Kalteng agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Palangka Raya, 1 Juni 2020
Pengda IJTI Kalteng
Tantawi Jahari
Ketua
(fer)