Jakarta-jurnalborneo.co.id
Menyikapi temuan investigasi tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024.
Dimana hasil investigasi kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Adapun 4 korban tewas dalam Kebarakan, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Terkait peristiwa tragis ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. Mengutuk dugaan aksi pembakaran rumah wartawan TribataTV yang menewaskan 4 anggota keluarga setelah memuat berita perjudian
2. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
3. Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribataTV beserta anggota keluarganya.
4. Meminta kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya
Jakarta, 2 Juli 2024
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen