PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Masa berlaku izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk sub distributor milik PT. BPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berakhir per 1 November 2022 menjadi sorotan tajam Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA.
Kuasa hukum dari Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa ini menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak PT. BPC apabila masih menjual minuman beralkohol golongan A lewat tanggal tersebut tanpa adanya izin baru.
“Apabila besok hari tergugat masih menjual dan selama tidak ada izin maka minuman tersebut adalah illegal dan saya sebaga kuasa para penggugat meminta penegak hukum menindaknya,” tegas Suriansyah Halim dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Selasa (1/11/2022) siang.
Advokat muda ini menjelaskan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk sub distributor milik PT. BPC berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Nomor: 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 tentang Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan S Untuk Sub Distributor.
Bunyi keputusan poin ketiga surat keputusan Kadis PMPTSP Kotim tersebut adalah PT. BPC yang dimiliki seorang pria berinisial TO dilarang keras menjual menyimpan dan/atau mengedarkan dan/atau menyajikan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C dan/atau arak/lonang.
Kemudian bunyi keputusan poin keempat: Surat izin Kepala Dinas PMPTSP Kotim tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 November 2021 sampai 1 November 2022.

Dikatakannya persidangan pertama gugatan PMH di Pengadilan Negeri Sampit semestinya dilaksanakan pada 25 Oktober 2022 lalu. Namun ditunda karena tergugat PT. BPC, Bupati Kotim, dan Kadis PMPTSP Kotim tidak hadir. Sedangkan para penggugat dan kuasa hukum, Ketua DPRD Kotim, dan KPP Kotim hadir.
“Sidang gugatan PMH yang digelar hari ini kembali ditunda karena tergugat PT. BPC tidak datang. Yang hadir kuasa hukum Bupati Kotim, Kadis PMPTSP Kotim, kuasa hukum Ketua DPRD Kotim dan kuasa hukum KPP Kotim dan saya selaku kuasa hukum para penggugat,” jelas Halim.
Untuk diketahui pada 25 Oktober 2022 Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum dari penggugat Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor gugatan: 54/Pdt.G/2022/PN.Spt.
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah PT. BPC selaku tergugat , Bupati Kotim selaku tergugat I, Ketua DPRD Kotim selaku tergugat II, Kepala Dinas PMPTSP Kotim selaku tergugat III dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit selaku tergugat IV.
Para penggugat menduga PT. BPC melakukan perbuatan melawan hukum. PT. BPC terindikasi mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal sejak tahun 2015.
Berikut amar putusan gugatan PMH yang diajukan Suriansyah Halim:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua atau sebagian alat bukti penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti penggugat berupa hasil audit barang dan piutang tergugat.
4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal/ melawan hukum.
5. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti penggugat berupa hasil audit barang dan piutang
tergugat berupa audit minuman beralkohol minuman golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau keterangan saksi-saksi dan/atau ahli.
6. Menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana termaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga semua alat bukti tergugat, dan seharusnya dinyatakan tidak berlaku.
8. Menyatakan dan/atau memerintahkan turut tergugat I dan turut tergugat III mengabulkan permohonan pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya izin
tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau telah terbukti melakukan pelanggaran berat menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C tanpa izin/ illegal.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa bangunan kantor dan
gudang PT. BPC yang berkedudukan dan berkantor di Jalan H. M. Arsyad No. 164, Kota Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
10. Menghukum tergugat membayar kepada turut tergugat IV pajak penjualan yang akan penggugat hitung kemudian dalam pembuktian.
11. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum
tetap, sampai dikembalikannya hak-hak penggugat seluruhnya.
12. Menyatakan/ menghukum turut tergugat tunduk dan taat terhadap putusan.
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voorbaar bij
voorraad).
14. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Atau, apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas Halim. (red)
Foto: Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA.