JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK.
“Gugatan tersebut dilakukan oleh Arie Rompas dan kawan-kawan melawan Presiden RI selaku tergugat I. Hal tersebit terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai pemohon PK dalam proses PK atas putusan dimaksud.
Jaksa Agung kemudian memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. (Puspenkum Kejagung/red)







