PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan lima orang.
Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Senin (14/2/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial CT yang menjabat Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Selanjut, SM selaku Direktur Kargo PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, IWS, Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, LS selaku Direktur SDM dan Umum PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017 dan Capt. TM selaku VP. Operation Planning and Control PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009.
“Lima orang saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ucap pejabat penyandang dua bintang itu.
Dia menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (fer)
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.*Puspenkum Kejagung.