PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas Kalteng atas nama tersangka A berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (6/10/2022).
“Tersangka A terlilit kasus tindak pidana pencurian Pasal 362 KUH Pidana,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra S.H., M.H., di Palangka Raya, Kamis sore.
Dia menjelaskan permohonan disetujui dalam ekspose secara virtual yang dihadiri JAM Pidum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., Wakajati Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, SH., MH., Aspidum, dan Kajari Kapuas.
“Tersangka A mencuri handphone merk Vivo Y53S warna deep blue milik saksi M di Pasar Jumat Kapuas pada Jumat (8/7/2022) sekitar 08.00 WIB. Tidak lama kemudian saksi M melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas Barat,” jelasnya.
Dibeberkannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka pertama kali melakukan Tindak Pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta yaitu sebesar Rp2,3 juta berdasarkan penilaian dari DISPERINDAG Kab. Kuala Kapuas No: 246/DPPKUKM/DAG-2/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
“Antara tersangka A dan Saksi M telah bersepakat untuk berdamai,” ujar pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati ini.
JAM Pidum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng dan jajaran, Kajari Kapuas, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.
“Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan Kajari Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng,” tutup dia. (Penkum Kejati Kalteng/red).







