JAKARTA, Jurnalborneo.co.id – Kasasi Ahmad Yantenglie dan jaksa penuntut umum (JPU) karena membobol APBD Kabupaten Katingan ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, mantan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu tetap dihukum 10 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas negara.
Kasus bermula saat Yantenglie memindahkan kas APBD 2014 mencapai Rp 100 miliar sedemikian rupa. Belakangan terungkap uang haram itu dibelanjakan untuk membangun sarang burung walet, kebun kelapa sawit, hingga ruko.
Kasus ini diselidiki oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Alhasil, Yantenglie harus duduk di kursi pesakitan.
Pada 25 Juli 2019, Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Yangenglie. Namun, harta yang dirampas hanya Rp7 miliar.
Di tingkat banding, majelis tinggi yang diketuai Roki Panjaitan memperberat hukuman Yantenglie. Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara juga aset senilai Rp 30 miliar juga dirampas negara.
Atas hukuman itu, jaksa dan Yantenglie sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata majelis kasasi?
“Menolak permohonan kasasi,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (3/4/2020). Duduk sebagai ketua majelis hakim Agung Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.
Apabila asetnya tidak mencukupi, maka hukuman Yantenglie ditambah 8 tahun penjara. Berikut aset yang dirampas dari Yantenglie untuk menutup kerugian Kabupaten Katingan akibat dikorupsi Yantenglie:
1. Satu unit bangunan rumah di Jalan Revolusi Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
2. Satu unit bangunan rumah BTN visma Garden Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Sebidang tanah dengan luas 3.000 (tiga ribu) Hektare, yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 Hektare di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
4. Satu unit ruko di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
5. Satu unit bangunan Rumah dan 1 (satu) set alat musik di Jalan Pahlawan No. 4 Kabupaten Katingan Provonsi Kalimantan tengah
6. Satu unit bangunan sarang walet di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
7. Satu lembar berita acara pengukuran tanah Nomor: 594/741/Pem tanggal 23 Desember 2010 yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 seluas 1.320. M2 atas nama ENDANG SUSILAWATIE;
8. Satu lembar surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah atas nama ENDANG SUSILAWATIE yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 tanggal 27 Desember 2010 seluas 1.320. M2. berserta lampirannya;
9. Satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Pol : D 1684 QPP, Model KUN60-EKPSHD, Nomor mesin : 2KD-FTV dan Nomor rangka: MHF ZR69G5E3086965. (*fer)