• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 29 September 29 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kasus Tipikor Dinas Transmigrasi Kapuas, Mantan Kadis Jadi Tersangka

Rabu 4 Maret 2020
in Jurnal Utama
EKSPOSE - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah, Agung Mukri melalui Penerangan hukum Rustianto saat menggelar press rilis di Gedung Kejati Kalteng pada hari Selasa 3 Maret 2020 sore. FOTO : JB

EKSPOSE - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah, Agung Mukri melalui Penerangan hukum Rustianto saat menggelar press rilis di Gedung Kejati Kalteng pada hari Selasa 3 Maret 2020 sore. FOTO : JB

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KAPUAS – Tim penyidik kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas. Keduanya yakni SKR mantan Kepala Dinas dan SW pelaksana proyek

Penetapan tersangka tersebut berdasaran hasil dari tahapan penyidikan secara intensif selama 2 bulan untuk memastikan tersangka yang telah merugikan negara dalam penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kapuas.

BeritaTerkait

Agustiar Sabran dan Relawan Ganjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Pemprov Kalteng Promo Potensi Daerah dan Ekspor Unggulan di China

Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan Republik Indonesia

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah, Agung Mukri melalui Penerangan hukum Rustianto saat menggelar press rilis di Gedung Kejati Kalteng pada hari Selasa 3 Maret 2020 sore.

Rustianto mengatakan, “Hari ini kita telah menetapkan dua orang tersangka yakni SKR dan SW  atas dugaan tindak pidana korupsi pada dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Kedua tersangka tersebut terkait kasus penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 dengn Anggaran dana serapan sebesar Rp 1,3 miliar yaitu untuk pengadaan barang berupa pupuk, obat-obatan dan bibit padi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas” jelasnya.

Rustianto menuturkan dalam pekerjaan proyek pengadaan itu dilaporkan telah selesai, padahal pada kenyataannya hingga tutup tahun anggaran 2019, hanya kegiatan pengadaan pupuk 32 ribu Kg yang diterima oleh Gapoktan dari 100 ribu Kg.

Tim Penyidik menemukan beberapa perusahaan yakni CV AW, CV HM, CV AC, CV IAM, CV ACU, dan CV KS dipinjam namanya untuk pengadaan item, tapi pelaksana pekerjaan hanya SW.

Kelima perusahaan yang dipinjam oleh SW itu juga digunakan untuk mencairkan anggaran dengan sepengetahuan SKR. Rustianto menyatakan penyidik telah melakukan perhitungan kerugian negara, namun untuk kepastian masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng.

Atas temuan tersebut penyidik Kejati Kalteng menetapkan dan menahan kedua tersangka yakni SKR mantan Kepala Dinas dan SW pelaksana proyek, berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki.

Saat disinggung berapa kerugian negara akibat perkara tersebut, penyidik belum memberikan keterangan nominal angka kerugian namun pihaknya mengatakan Sementara ini masih menunggu hasil audit BPK. (fer)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Agustiar Sabran dan Relawan Ganjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Agustiar Sabran dan Relawan Ganjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin 18 September 2023
Pemprov Kalteng Promo Potensi Daerah dan Ekspor Unggulan di China

Pemprov Kalteng Promo Potensi Daerah dan Ekspor Unggulan di China

Minggu 17 September 2023
Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan Republik Indonesia

Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan Republik Indonesia

Sabtu 2 September 2023
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara

Jumat 1 September 2023

Berita Terbaru

  • Kajati Kalteng Supervisi Pimpinan Kejari Kobar Jumat 29 September 2023
  • Pj Bupati Nunu Andriani Ajak Semua Pihak untuk Bangun Pulang Pisau Jumat 29 September 2023
  • Hari Kedua Kerja, Pj Bupati Pulang Pisau ‘Ngantor’ di Pasar Pantau Inflasi Jumat 29 September 2023
  • Inspektorat Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN Jumat 29 September 2023
  • Ahmad Toyib: Perangkat Daerah Provinsi Turut Dukung Pemadaman Karhutla Jumat 29 September 2023


Next Post
Kodim 1012/Buntok Manfaakan Lahan untuk Bangun Demplot Tanaman Hortikultura

Kodim 1012/Buntok Manfaakan Lahan untuk Bangun Demplot Tanaman Hortikultura

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak