PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Sebagai upaya menyukseskan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum bersama anggotanya melakukan patroli pada jam malam yang resmi diberlakukan, Senin (11/5/2020) pukul 20.00 WIB.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, tim patroli menyusuri seluruh ruas jalan kota dan mendapati beberapa toko yang masih buka di kawasan Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Jaladri mengungkapkan, masyarakat yang masih membuka tokonya tersebut belum mengetahui adanya penerapan PSBB dan jam malam, walaupun telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
“Karena ini adalah hari perdana diterapkannya PSBB, jadi kami memaklumi dan masih memberikan toleransi dengan mengimbau agar menutup tempat usaha mereka saat jam malam, serta mengarahkan masyarakat di sana agar segera pulang ke rumah,” tuturnya dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Selain hal tersebut, tim patroli tidak menemukan adanya pelanggaran lainnya, yang menjadi cerminan bahwa masyarakat telah paham dan mematuhi pelaksanaan PSBB, serta mendukung upaya penanggulangan wabah Covid-19. (*/fer)