PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya S.H., M. Hum., kembali menyetujui usul penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara penganiayaan dengan tersangka HB alias H dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (13/9/2021).
“Karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kajati melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H., di Palangka Raya, Rabu (15/9/2021).
Penganiayaan dilakukan tersangka HB karena emosi dan tidak terima ditegur oleh korban H (Ketua RT) supaya HB mendengarkan nasihat dari ibunya. Lalu wajah H sebelah kiri dipukul HB dengan tangan kanannya. Akibatnya H mengalami luka ringan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at (9/7/2021) di depan bengkel milik HB di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas.
Setelah dimediasi oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kapuas, akhirnya pada tanggal 23 Juli 2021 tercapai kesepakatan damai antara korban H (Ketua RT) dan tersangka HB dengan disaksikan oleh baik keluarga korban maupun tersangka dan tokoh masyarakat serta penyidik.
Dodik menyampaikan bahwa sampai dengan September 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada 11 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020.
“Atas langkah penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini, Jampidum memberikan apresiasi terhadap Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas,” pungkas Dodik. (penkum/fer)
(FOTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya S.H., M. Hum)*ist.









