JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (16/6/2022).
Penandatanganan yang digelar di Aula Mejani Juanda 1 Gedung Kementerian Keuangan itu dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai.
“Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Burhanuddin.
Dia menyampaikan penandatanganan PKS merupakan momen sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.
“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujarnya.
Orang nomor satu di tubuh Kejaksaan RI itu mengharapkan ke depannya bahwa PKS ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.
Begitu juga di Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten. Tujuannya agar seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.
Sementara itu Sri Mulyani mengatakan pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Harapannya kegiatan yang dilakukan saat ini memberikan kebaikan bagi negara dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.
“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya,” ucapnya.
Dia berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM. PKS ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat.
Hadir dalam Acara Penandatanganan Kerja Sama ini diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Keuangan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (penkum kejagung/red).















