• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 26 April 26 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan Dirut PT. PRM Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di PT. Asuransi Jiwa Taspen

Kamis 11 Agustus 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020, Kamis (11/8/2022).

Dalam siaran persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

BeritaTerkait

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan,” ucap pejabat kejaksaan penyandang pangkat satu bintang itu.

Selanjutnya dia menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat selama dua puluh hari terhitung sejak 11 Agustus-30 Agustus 2022.

Dia membeberkan kasus tersebut terjadi bermula pada Oktober 2017. Ketika itu PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT. PRM yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

“Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life,” tegasnya.

Penyebabnya sambung dia karena MTN PT. PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK. MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

Kemudian PT. PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Ternyata dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. SW milik tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161,6 miliar lebih.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta,” sebitnya.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

“Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. EAM sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.7 miliar lebih,” ucapnya lagi.

Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang yaitu tersangka AM, MS dan HS. Di mana perkara tersangka MS dan HS masih dalam tahap pemberkasan,” pungkas Ketut. (puspenkum kejagung/red).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026
Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Kamis 9 April 2026
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Rabu 1 April 2026
Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026

Berita Terbaru

  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan Rabu 22 April 2026
  • Ketua NasDem Kalteng Soroti Tantangan Perempuan di Era Modern Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026


Next Post
Wakil Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Keenam DPRD Kalteng

Wakil Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Keenam DPRD Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.