Kejaksaan Agung dan DPD RI Bahas Penegakan Hukum dan Penerapan Keadilan Restoratif

6 Min Read

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengenai penegakan hukum di daerah dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (4/4/2022).

Raker yang dilaksanakan di ruang rapat Sriwijaya Gedung B Lt. 2 DPD RI dihadiri juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Fachrul Razi. M.I.P. menyampaikan bahwa dalam criminal justice system Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif (restorative justice).

“Pada UU No. 11 Tahun 2021 Kejaksaan diberikan ruang kebebasan untuk mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan hukum,” kata Fachrul Razi dalam siaran pers Kejagung yang diterima di Palangka Raya, Senin malam.

Dijelaskanya wewenang ini disebut juga dengan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary/opportuniteit beginselen) atau kebebasan bertindak menurut penilaian Jaksa, tentu dalam penerapannya wajib mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2021 yang menentukan “Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan pada tahun 2021, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia.

“Hal itu dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian perkara yang dilakukan secara daring, dan sebagian lagi persidangan dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan tetap mengedepankan kepatuhan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa bidang tersebut terus menorehkan capaian kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Bahkan di penghujung tahun 2021 lalu Bidang Tindak Pidana Khusus kembali membuktikan keberhasilannya membuat terobosan dalam pembuktian unsur adanya kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi,” terang dia.

Terobosan tersebut diamini oleh Mahkamah Agung dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

Mengenai perkembangan penegakan hukum Restorative Justice oleh Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), hingga saat ini jumlah perkara diajukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu sebanyak 999 perkara.

Dari jumlah yang diajukan tersebut sebanyak 907 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif.

“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Namun demikian, sambungnya, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut ternyata mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Wakil Jaksa Agung mengatakan Launching Rumah Restorative Justice telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung pada hari Rabu (16/3/2022) lalu. Diharapkan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna optimalisasi pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu dalam rangka mengakomodasi ide keseimbangan yang mencakup keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/ perseorangan, keseimbangan antara ide perlindungan/ kepentingan korban dan ide individualisasi pidana, keseimbangan antara unsur/faktor objektif (perbuatan/ lahiriah) dan subjektif (orang batiniah/sikap batin), keseimbangan antara kriteria formal dan materiel, dan keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas dan keadilan.

Adapun kesimpulan dalam rapat kerja ini yaitu:
· Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia;
· Komite I DPD RI mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi;
· Komite I DPD RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice.

Rapat Kerja Wakil Jaksa Agung RI dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (puspenkum kejagung/fer)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *