JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020- 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyebut, enam orang tersebut yakni RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia dan TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra.
Kemudian, PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama, MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network, YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.
“Keenamnya diperiksa atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut. (Puspenkum Kejagung/red)