Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menahan AS dan SU tersangka korupsi di BRI unit Yos Sudarso dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,66 miliar, Selasa (7/3/2023).
Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 selama dua puluh hari ke depan.
Perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berikut barang bukti (tahap II).
“Tersangka merupakan Customer Service (CS) dan tenaga pemasaran mikro pada BRI unit Yos Sudarso Kota Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Cipi Perdana.
Cipi menjelaskan, korupsi yang dituduhkan kepada dua tersangka berkaitan dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit BRIGUNA.
Pada perjalanannya, kedua tersangka diduga melakukan kecurangan. Modusnya, nasabah yang disetujui menerima KUPEDES dan BRIGUNA tidak diberikan dana dengan jumlah semestinya.
Ditemukan juga ada nasabah yang tidak menerima. Dari pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Nama-nama nasabahnya benar namun jumlah dana yang semestinya diterima ternyata diselewengkan kedua tersangka. Contohnya, nasabah disetujui terima Rp25 juta tapi yang diterima kurang dari separuhnya,” tambah Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bangun Dwi Sugiartono.
Bangun menyebutkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (red)