JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa empat orang sebagai saksi lerkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016-2020, Senin (3/1/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum.
“Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka WW, FB, dan AFS,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Pejabat berdarah Tapanuli itu menyebutkan empat orang tersebut adalah EKA, pelaksana PT. AMU Perwakilan Surakarta/Mantan Pelaksana Perwakilan Kediri, BTH selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Palembang dan IGSA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Denpasar.
“Saksi keempat yaitu AWN merupakan pelaksana PT. AMU Perwakilan Madiun,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum kejagung/fer)
FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.*ist.















