• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 5 Juni 5 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Oknum Kepala Desa Dadahup Kapuas Ditahan

Selasa 4 Januari 2022
in Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penyidik pada Cabjari Kapuas di Palingkau Kalimantan Tengah melakukan penyerahan tersangka GS dan barang bukti tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Jaksa Penuntut Umum Cabjari setempat, Senin (3/1) siang.

“Penyerahan tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum pada 23 Desember 2021 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam keterangan persnya di Palangka Raya, Selasa.

BeritaTerkait

Tren Positif Literasi, Kunjungan Perpustakaan Daerah Kalteng Naik 178,65%

PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis

Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila

Tersangka GS merupakan oknum Kepala Desa Dadahup Kabupaten Kapuas. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-769/o.2.12.8/Fd.1/12/2021 tanggal 02 Desember 2021.

Kepala Desa ini dijerat perkara tipikor karena ulahnya yang melakukan pungutan desa untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021 sebesar Rp. 253.250.000.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kuala Kapuas,” ucap Dodik.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang  Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau (T-7) Nomor: PRINT- 02/O.2.12.8/Ft.1/01/2022 tanggal 3 Januari 2022 selama dua puluh hari terhitung sejak 3 sampai 22 Januari 2022.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GS dikenakan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal : 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan mengatakan selanjutnya dalam jangka waktu 20 hari, Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangaka Raya untuk segera disidangkan perkaranya.

Amir menyampaikan modus tersangka adalah menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas sejak 2018 sampai 2021.

“Tujuannya diduga untuk menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” kata mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Dia berpesan kepada para kepala desa dalam hal membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, wajib mempedomani Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

“Jadi dengan adanya perkara ini, saya berpesan kepada seluruh para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Kapuas dalam penyusunan dan rancangan Perdes haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” demikian Amir. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tren Positif Literasi, Kunjungan Perpustakaan Daerah Kalteng Naik 178,65%

Tren Positif Literasi, Kunjungan Perpustakaan Daerah Kalteng Naik 178,65%

Jumat 5 Juni 2026
PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis

PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis

Selasa 2 Juni 2026
Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila

Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila

Selasa 2 Juni 2026
PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng

PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng

Jumat 29 Mei 2026

Berita Terbaru

  • Jaga Tradisi Juara Umum, Komisi III DPRD Kotim Kunjungi KONI Kalteng Jumat 5 Juni 2026
  • IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia Jumat 5 Juni 2026
  • Tren Positif Literasi, Kunjungan Perpustakaan Daerah Kalteng Naik 178,65% Jumat 5 Juni 2026
  • Wow Keren, Satu Lagi Lapangan Mini Soccer Keren Hadir di Palangka Raya Jumat 5 Juni 2026
  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026


Next Post
Riduan Kembali Nahkodai DPC PPWI Pulpis

Riduan Kembali Nahkodai DPC PPWI Pulpis

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.