PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penyidik pada Cabjari Kapuas di Palingkau Kalimantan Tengah melakukan penyerahan tersangka GS dan barang bukti tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Jaksa Penuntut Umum Cabjari setempat, Senin (3/1) siang.
“Penyerahan tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum pada 23 Desember 2021 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam keterangan persnya di Palangka Raya, Selasa.
Tersangka GS merupakan oknum Kepala Desa Dadahup Kabupaten Kapuas. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-769/o.2.12.8/Fd.1/12/2021 tanggal 02 Desember 2021.
Kepala Desa ini dijerat perkara tipikor karena ulahnya yang melakukan pungutan desa untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021 sebesar Rp. 253.250.000.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kuala Kapuas,” ucap Dodik.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau (T-7) Nomor: PRINT- 02/O.2.12.8/Ft.1/01/2022 tanggal 3 Januari 2022 selama dua puluh hari terhitung sejak 3 sampai 22 Januari 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GS dikenakan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal : 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan mengatakan selanjutnya dalam jangka waktu 20 hari, Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangaka Raya untuk segera disidangkan perkaranya.
Amir menyampaikan modus tersangka adalah menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas sejak 2018 sampai 2021.
“Tujuannya diduga untuk menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” kata mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dia berpesan kepada para kepala desa dalam hal membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, wajib mempedomani Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
“Jadi dengan adanya perkara ini, saya berpesan kepada seluruh para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Kapuas dalam penyusunan dan rancangan Perdes haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” demikian Amir. (fer)







