JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung terus intensifkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada tahun 2011-2021.
Terbaru, pada Selasa (8/2/2022) tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali melakukan pemeriksaaan dua orang sebagai saksi.
“Saksi yang diperiksa pada hari ini adalah P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam rilisnya yang diterima media ini.
Dia menjelaskan saksi P diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di perusahaan tersebut.
Saksi kedua adalah SK yang merupakan VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2008. SK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Saksi P dan SK diperiksa guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat dan ia alami sendiri.
“Tujuan pemeriksaan kedua saksi untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tutur Pejabat berdarah Batak itu.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (fer)
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. (kiri) saat mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (depan).* Puspenkum Kejagung RI.