Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Periode 2022 hingga 10 November 2023, Kejaksaan RI menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait sepak terjang mafia tanah.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan lapdu sebanyak itu diterima jajaran Kejaksaan se-Indonesia sejak diberlakukannya laporan pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan.
“Sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, sambungnya, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya ke pihak terkait dan masih dalam proses menunggu data dukung.
Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu:
1. Diselesaikan
· Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum 25 laporan.
· Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus 30 laporan.
· Diteruskan ke POLRI 12 laporan.
· Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 25 laporan.
· Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 23 laporan.
· Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 52 laporan.
· Telah dilakukan mediasi 2 laporan.
2. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) 190 laporan.
3. Masih dalam proses mediasi 2 laporan.
Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (Puspenkum Kejagung/fer)








