Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka pertama adalah Eka Budi Suprayitno (EBS) Selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV.Sentratecs. Sedangkan tersangka kedua yakni Budi Setia Wibisono (BSW) Selaku direktur CV.Sentratecs.
Penahanan terhadap kedua tersangka dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH.
Dodik mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022.
“Perkara bermula ketika pada tahun 2022 dilaksanakan lelang paket dimaksud berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Bappeda Kapuas,” kata dia.
Lelang dimenangkan CV. Sentratecs dengan nilai kontrak sebesar Rp838 juta. Waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari, sejak ditandatangani kontrak sampai dengan 30 Desember 2022.
Pelaksanaan proyek melibatkan tenaga ahli, surveyor dan tenaga lokal sebagaimana yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pertanggungjawaban pekerjaan. Atas pekerjaannya, mereka mendapatkan honor/gaji.
Namun setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda Kapus, tersangka EBS selaku penanggung jawab teknis kegiatan CV. Sentratecs justru tidak membayarkan honor/gaji tenaga ahli, surveyor dan tenaga lokal sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
“Tersangka EBS diduga memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran. Hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas,” sebut dia.
Dia meyebut, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS dilakukan atas sepengetahuan dan se izin tersangka II BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.429,27 juta lebih. Jumlah kerugian didapat dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kapuas Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 tanggal 29 Februari 2024.
Para tersangka disangkakan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb Kapuas. Alasan penahanan antara lain dikuatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana isi Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (Penkum Kejati Kalteng/fer)