JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019 pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.
“Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr. Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Hal tersebut, ucap Leonard, sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia).
Leonard menjelaskan kronologis kasus posisi tindak pidana korupsi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) yakni
1. Bahwa pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan. Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp.200 M yang cair dua kali yakni:
Pada bulan Agustus 2017 Rp.100 M dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020. Kemudian pada bulan Desember 2017 Rp.100 M return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.
2. Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp.200 M, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp.223 M, meningkat menjadi kurang lebih Rp.603 M di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp.1 T di tahun 2018.
Kontribusi terbesar pendapatan perusahaan berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,” terangnya.
Pejabat asal Sumatra Utara ini menambahkan bahwa pada hari Senin (23/8/2021), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PERUM PERINDO (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia),” lanjutnya.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. MT selaku Direktur Keuangan PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
2. IA selaku Anggota Komite Risk Management PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
Diakhir rilisnya, Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum/fer)