Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan HA Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk 2016 hingga 2020.
“Penetapan tersangka HA pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa.
Untuk kepentingan penyidikan sambungnya, tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 8-27 November 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka HA, yaitu selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selanjutnya menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.
Kemudian menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).
Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkan satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi delapan orang yaitu tersangka AW, AP, BP, A, KJH, H, JS, dan HA,” tutupnya. (Puspenkum Kejagung/red).






