Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Pidsus, Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi dugaan penyimpangan anggaran pada program Pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga 2022. Beberapa diantaranya merupakan pejabat di UPR.
“Kita masih pemeriksaan saksi masih berjalan, lebih kurang saksi yang kita periksa sekitar 26 saksi, mulai dari Direktur, pejabat pengelola keuangan pada Paskasarjana,” katanya pada Kamis (25/4/2024).
Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya yakni mantan Rektor UPR berinisial AEE. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada saat bulan puasa lalu.
“Iya ada mulai dari mantan Rektor juga sudah kita periksa, kita mintai keterangan waktu puasa kemarin, inisialnya AEE” tambahnya.
Disamping itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.
“Masih juga saksi-saksi akan kita periksa untuk membuktikan, sebagai bukti nanti untuk menentukan siapa tersangkanya” jelasnya.
Dikatakannya, hingga saat ini tim penyidik masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut.
“Kita masih ajukan audit dulu penghitungan kerugian negara ke Inspektorat maupun BPKP” terangnya.
Di tempat terpisah, AEE mantan Rektor UPR membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh tim penyidik Kejari Palangka Raya terkait perkara tersebut. Panggilan hanya sebatas memberi keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, kehadirannya beberapa waktu lalu sebagai saksi lantaran sebelum kasus tersebut terjadi, dirinya masih menjabat sebagai Rektor UPR.
Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik kejaksaan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di kampus Pascasrjana UPR.
“Ya silahkan aja, kita percayakan pada proses hukum yang adil dan benar, jadi tidak ada prinsip kita harus melindungi kejahatan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program Pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga 2022.
Oleh karena itu, Tim penyidik telah menggeledah gedung Pascasarjana hingga rumah mantan pejabat setempat, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran. (**/fer)