• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara di PLN

Kamis 14 Desember 2023
in Jurnal Palangka Raya
Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum (tengah) didampingi Asisten Intelejen Komaidi (kiri) dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan (kanan). Foto: fernando rajagukguk

Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum (tengah) didampingi Asisten Intelejen Komaidi (kiri) dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan (kanan). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalteng.

Keenam tersangka dengan peranannya masing-masing membuat seolah-olah batu bara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pada kenyataannya, kualitas batu bara yang diterima jauh dari spesifikasi.

BeritaTerkait

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

“Keenamnya terdiri dari 4 orang pihak swasta dan 2 orang lagi selaku penyelenggara negara. Mereka ditetapkan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” kata Undang kepada para wartawan di kantornya di Palangka Raya, Kamis (14/12/2023) siang.

Saat itu, Undang didampingi Asisten Intelejen Komaidi dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan serta Kasi Penkum Dodik Mahendra.

Undang membeberkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022. Sedangkan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai sejak 6 bulan lalu. Kemudian sejak sebulan lalu ditingkatkan ke penyidikan.

“Kami belum bisa menyampaikan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya karena sampai saat ini jumlah pastinya sedang dihitung oleh BPKP,” terangnya.

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan   48 orang saksi dan 3 orang ahli. Keterangan para ahli dimaksudkan untuk mengetahui kadar batu bara yang dikirim ke PLTU Rembang.

“Sampai saat ini para tersangka belum ditahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang lebih terbuka,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan juga bahwa dirinya telah menerbitkan dan menandatangani surat pencekalan ke luar negeri pada 14 Desember 2023 pagi terhadap 6 tersangka. Tujuannya untuk mempercepat penyidikan.

“Kami akan usahakan perkara ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tegasnya.

Diakhir keterangan persnya, Undang mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Kejati Kalteng khususnya bidang Intelejen dan Pidsus serta Kejari se-Kalteng agar zero (nihil) tunggakan perkara korupsi.

Berikut nama 6 tersangka dan peranannya masing-masing:

1. Tersangka RRH adalah Direktur Utama PT. BIG selaku penyedia batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak. Sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Tersangka DPH. DPH turut serta bersama RRH selaku Direktur PT. BIG yang memasok bahan bakar batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batu bara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022.

3. Tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. ATQ. Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batu bara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero)

4. Tersangka TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto. Menerbitkan dokumen COA bongkar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batu bara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero)

5. Tersangka AM selaku Vice President Pelaksanaan Pengadaan Batu bara PT. PLN (Persero). AM tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT. BIG sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak.

6. Tersangka MF selaku Direkur Utama PT. Haleyora Powerindo. MF tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP). (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026
Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Wagub Edy Pratowo Buka Seminar Nasional ISEI Cabang Palangka Raya Tahun 2023

Wagub Edy Pratowo Buka Seminar Nasional ISEI Cabang Palangka Raya Tahun 2023

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.