Kepala Disnakertrans Kalteng : UU Cipta Kerja Diharapkan Dapat Mensejahterakan Para Pekerja/Buruh

1 Min Read

Palangka Raya-jurnalborneo.co.id — Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka konsekuensinya perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) antara lain PP Nomor 35 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Joint Analisis Bidang Sosial Budaya Tahun 2023 dengan tema “Antisipasi berkembangnya Polemik PERPU Cipta Kerja Menjelang Peringatan Hari Buruh Tahun 2023”, yang diselenggarakan Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).

“Karena baru ditetapkan Perpu menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023, kami melihat kemungkinan akan adanya revisi Peraturan Pemerintah, seperti PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelas Farid di hadapan peserta Polri lingkup Direktorat Intelkam Polda Kalteng dan Satuan Intelkam Polres se-Kalteng.

Lebih lanjut Farid mengatakan dengan ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja sehingga Kalimantan Tengah Makin BERKAH .

“Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Ini, diharapkan para pekerja/buruh dapat sejahtera sehingga dapat mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” pungkas Farid. (red)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *