Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tanggapi Program Food Estate

2 Min Read
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H.Achmad Rasyid

PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H.Achmad Rasyid, menanggapi adanya miss Informasi ditengah masyarakat mengenai Program Food Estate yang ada di Kalteng.

Sejumlah awak media mengkonfirmasi ke Ketua Komisi II  yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam DPRD Kalteng, H Achmad Rasyid di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Rabu (16/11/2022).

Rasyid menegaskan, Program Food Estate, itu hanya ada dua tempat Kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Mengenai Food Estate Singkong yang berada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang mengalami kegagalan panen, dirinya menegaskan bahwa itu bukan merupakan bagian dari Program Food Estate.

Rasyid juga menegaskan, dirinya bersama anggota Komisi II DPRD Kalteng sudah pernah meninjau lokasi food estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau

Menurut Rasyid,  bahkan Food Estate Kalimantan Tengah tidak bisa dikatakan gagal. Sudah beberapa kali Food Estate Kalteng mengalami Panen Raya, bahkan  sudah melebih surplus dari perencanaan.

Legislator senior Partai Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Gerindra ini mengatakan dulu orang  Kalteng mengonsumsi beras dari Kalsel, tetapi sekarang terbalik malah Kalteng yang menjual gabah ke Kalsel. Karena saat ini Kalteng belum punya alat untuk memproses gabah menjadi beras, pungkasnya.

Rasyid menambahkan, Kalteng sendiri sudah memiliki 5 buah lumbung padi yang tersebar di beberapa kabupaten. Hanya saja Kalteng belum memiliki perusahaan yang dapat mengelola, sehingga mayoritas petani Kalteng hanya dapat mengekspor bahan mentahnya saja.

Rasyid Mengatakan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi di wilayah Food Estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau juga cukup baik.

Namun demikian mengenai kegagalan panen Singkong yang berada di Gumas, dirinya menegaskan, sekali lagi bahwa itu bukan bagian dari program Food Estate Kalteng.

Rasyid mengimbau kepada dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten Gumas untuk cepat melakukan reboisasi, guna mencegah kerusakan alam lebih parah lagi. (fan)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *