PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Jum’at (19/2/21).
Penetapan ini dilakukan KPU Kalteng setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon Nomor Urut 01, Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT – DR H Ujang Iskandar, ST, M.Si yang dibacakan, Selasa (16/2/2021) lalu.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim mengatakan, berdasarkan sidang Ucapan Keputusan dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilkada Kalteng tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan permohonan Pemohon paslon No Urut 01 (Ben Brahim-Ujang Iskandar) tidak dapat diterima, maka KPU Kalteng sudah dapat menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilgub dan Pilwagub Kalteng Tahun 2020.
“Maka ditetapkan paslon terpilih dalam Pilgub dan Pilwagub Kalteng Tahun 2020 adalah pasangan calon nomor urut 02 atas nama Sugianto Sabran-Edy Pratowo, dengan perolehan sebanyak 536.128 suara sah,” tegas Harmain.
Dalam kesempatan itu Harmain mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan Pilgub dan Pilwagub Kalteng sehingga dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.
“Kami juga meminta maaf apabila dalam pelaksanaan tahapan Pilgub dan Pilwagub Kalteng Tahun 2020 ini kami belum maksimal melayani pemilih, peserta pemilihan dan masyarakat secara umum. Mudah-mudahan hasil pemilihan ini akan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalteng,” ucapnya.
Kemudian, rapat pleno dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan paslon terpilih Pilgub dan Pilwagub Kalteng oleh KPU Kalteng, penyerahan berita acara dan salinan surat keputusan rapat pleno terbuka kepada paslon terpilih, DPRD Kalteng, partai pengusung dan kepada Bawaslu Kalteng. (red)