Tamiang Layang, jurnalborneo.co.id – Demi mencari keadilan atas putusan yang dinilai telah menabrak aturan, kuasa hukum tergugat, Hussain Shahz Diman mengatakan pihaknya telah selesai menyusun berkas terkait banding yang dilakukan untuk melawan putusan Pengadilan Negeri(PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML antara Tini Rusdihatie selaku penggugat dan Petresia dan Thalia selaku tergugat.
Dikatakannya, manfaat pemeriksaan berkas adalah untuk mencocokkan data-data berita acara yang ada dengan catatan penasihat hukum. Pasalnya, memori banding dibuat dari sejumlah catatan. “Nah catatan sidang, sama tidak dengan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Husssain Shahz Diman.
Oleh karenanya, lanjut Hussain Shahz Diman, demi mencari keadilan selaku penasehat hukum, Kamis 5 Maret 2020 kita telah menyerahkan akta memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanggal 17 Februari 2020 Nomor 22/Pdt.G/2019/ PN Tml dalam perkara perdata antara Tini Rusdihatie Sebagai Penggugat /terbanding melawan Petriadi Sebagai tergugat I/Pembanding satu, Petrisia Margareth Sebagai tergugat dua /pembanding dua dan Thalia Nevita Marselin Sebagai tergugat tiga /pembanding tiga.
“Demi mencari keadilan itu, hari ini secara resmi saya menyerahkan akta memori banding ke pengadilan negeri Tamiang Layang dengan harapan semua berkas yang telah kita ajukan segera ditindaklanjuti,” tegas Husssain Shahz Diman, Kamis (5/3/2020) di Tamiang Layang.
Akta Tanda Terima Memori Banding ini dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan saya selaku Kuasa Hukum dari pihak prmbanding, pungkasnya.
Sebelumnya, hakim ketua di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Deni Indrayana dilaporkan ke Komisi Yudiasial (KY) Republik Indonesia pada 5 Febuarai 2020 lalu di Jakarta dan semua berkas laporan pengaduan disampaikan setangan langsung ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta pada 5 Febuarai 2020 dengan nomor penerimaan 0155/II/2020/PPelaporan tersebut menurut Husssain Shahz Diman, atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim saat memutuskan perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2019/PN TML.
“Pada intinya kami menunggu perkembangan dari laporan yang sudah kami masukan ke KY berikut bukti-bukti juga sudah kami masukan. Harapan kita laporan segera diproses dan hakim yang menangani proses perdata dimaksud segera diperiksa dan diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut Husssain Shahz Diman mengungkapkan, selain melaporkan hakim ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana ke KY, pihaknya juga sudah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi, melalui PN Tamiang Layang, Senin 24 Febuarai 2020. Alasan yang sangat mendasar mengapa kami menyatakan banding? Menurut Hussain, hal itu lantaran kami selaku tergugat meresa keberatan atas putusan yang telah dibacakan majelis hari ini atas perkara No.22/Pdt.G/2019/PN.TML, dirasakan telah menabrak akal sehat dan menciderai rasa kepercaya masyarakat terhadap hukum. (tim/red)