55 Gram Sabu Berhasil Diamankan Dari Rumah Bandar Puntun

1 Min Read
DITANGKAP - Belawan warga yang positif narkoba ditangkap polisi di daerah Puntun Rindang Benua, Pahandut, Palangka Raya, kamis (5/3) sore. Foto : fer

 

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id  – Tim Gabungan Direktorat Narkoba dan Direktorat Samapta Polda Kalteng kembali menggerebek sarang bandar besar narkoba di wilayah Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada hari Kamis 5 Maret 2020 sore.

Meski dalam kondisi cuaca hujan, aparat kepolisian berhasil membekuk empat belas pengguna narkoba yang ada di tempat tersebut. Dari hasil tes urin rata-rata semua positif telah mengkonsumsi narkoba.

Suasana menegangkan sempat terjadi saat petugas berusaha memasuki rumah yang diduga milik bandar besar narkoba di Kota Palangka Raya ini, karena petugas yang masuk ke rumah tersebut terkena semprotan gas air mata. Beruntung tidak ada korban dalam penggerebekkan gersebut.

Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bony Djianto mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat wilayah Puntun ini kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan seperti yang kita liat disini ada juga tempat yang disediakan untuk memai narkoba.

Lebih lnjut dikatakannya, dalam penggerebekan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 11 paket seberat 55 gram, uang tunai, senjata tajam, peluru senjata api dan kelengkapan alat sabu beserta bungkus klipnya.

Saat ini belasan tersangka beserta barang buktinya sudah diamanka di  Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (fer)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *