LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Pantang pamali sehari penuh dalam ritual adat Tula’ Bala Balalayah wabah Covid-19 di Kabupaten Lamandau telah dilaksanakan pada Kamis 8 Juli 2021, kemarin. Namun dalam pelaksanaannya, ada delapan warga yang ditemukan melakukan pelanggaran larangan melakukan berbagai kegiatan yang telah ditentukan selama ritual berlangsung.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau, H Hendra Lesmana, melalui wakilnya Willin C Okamoto didampingi Sekretaris DAD, Tiryan Kuderon dan Pertahanan Adat Aprimeno Sabdey dalam press release di kediamannya, Jumat (9/7/ 2021).
Willin C Okamoto mengatakan Pelaksanaan pantang pamali selama sehari telah selesai dilaksanakan dengan didukung penuh seluruh masyarakat dan dunia usaha yang ada Kabupaten Lamandau.
Namun, ditemukan ada 8 (delapan) pelanggaran yang terdiri 1 (satu) pelanggaran berasal dari warga Luar wilayah Kabupaten Lamandau, dan 7 (tujuh) lainnya berasal dari warga Lamandau.
Dirinya menambahkan, adapun hukum adat yang dilanggar oleh 8 warga tersebut adalah melangar potas mencuru’ buhul, sehingga kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.
Pelanggaran hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau pada tanggal 8 Juli 2021 Pukul 19.00 WIB, kepada seorang pelanggar hukum adat yang merupakan warga pendatang tersebut telah diputuskan dalam sidang adat yakni wajib membayar denda adat sebesar 27 Losa atau tempayan denda tersebut ditipas (diganti) dengan uang senilai Rp. 6.750.000,- dengan rincian sanksi adat senilai 15 Losa, Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa, Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa, serta biaya sengkolan senilai 1 Losa.
Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau.
Willin C Okamoto menambahkan
Satu pelanggar sudah dilakukan sidang karena yang bersangkutan merupakan warga luar Lamandau, sedangkan 7 pelanggaran lainnya akan dilakukan persidangan adat setelah masa ritual selama 10 hari selesai, yakni setelah tanggal 17 Juli 2021.
Melalui press release yang disampaikan oleh Wakil Ketua DAD Lamandau, Bupati Lamandau menyampaikan ucapan terima kasih semua pihak terkait dan masyarakat Kabupaten Lamandau atas ketaatan dan kepatuhannya dalam pelaksanaan ritual balalayah Covid-19 di Kabupaten Lamandau.
Dirinya berharap semoga dengan ikhtiar dan usaha ini mampu menurunkan serta melokalisir penyebaran wabah Covid-19 diseluruh wilayah Kabupaten Lamandau.(by)
(FOTO UTAMA : Wakil Ketua DAD Lamandau Willin C Okamoto didampingi Sekretaris DAD, Tiryan Kuderon dan Pertahanan Adat Aprimeno Sabdey saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jumat (9/7/ 2021) *by.