JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020 atas nama tersangka HA.
“Salah seorang yang diperiksa sebagai saksi yakni DS selaku Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta.
Dia pun menyebut dua saksi lagi adalah B selaku Staf Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang 2008-2017 dan HYW selaku Kepala Seksi Lintas Laut Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang 2012-2017.
Menurutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/red).