Buntok, Jurnalborneo.co.id – Sebagai panutan, seharusnya seorang pemimpin memiliki sifat yang bisa jadi contoh positif bagi pengikutnya. Demikian juga yang semestinya harus dilakukan oleh seorang kepala desa (kades). Sebagai orang nomor satu di desanya, setiap perilakunya akan jadi pusat perhatian dan akan menjadi contoh warga desanya .
Sayangnya, tidak demikian dengan oknum kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah. Polsek Dusel, Polres Barsel meringkus oknum Kades di Barsel berinisial IY (43) akibat memiliki Narkotika jenis sabu tanpa ijin.
Kapolsek Dusel Ipda Ahmad Wira W., S.Tr.K. saat diwawancarai membenarkan kejadian tersebut kemudian Ia menerangkan, dari lokasi penggerebekan ditemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram
“Dimana waktu kejadian pada Hari Kamis (2/7/2020) sekitar Pukul 18.22 WIB personel polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Jalan Kaladan Gang Palapa VIII, Kemudian Dipimpin saya langsung selaku Kapolsek bersama Unit Reskrim saat tiba di TKP mendapati pelaku tertangkap tangan bersama barang buktinya Narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.
Wira menambahkan, sebelum ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti satu buah plastik klip bening yang berisi sabu ke semak-semak di sekitar lokasi namun berhasil diketahui oleh petugas.
“Dari hasil di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram, satu buah potongan sedotan plastik warna putih berisi plastik klip bening, satu buah plastik klip bening, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning dan satu buah ransel merk polo warna merah,” lanjut Kapolsek.
Kini tersangka telah digiring ke Mapolsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. (TBN/fer – www.jurnalborneo.co.id)