PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Perbuatan korupsi merupakan suatu tindakan kriminal seseorang pemegang kepercayaan yang bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M Hum., M.Si., M.M. melaksanakan audiensi dan kordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) di Aula Satya Haprabu Mapolda Kalteng, Jumat (03/07/2020) pukul 07.30 WIB.
Dalam audiensi kali ini Kapolda didampingi oleh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Kombes Pol. Iman Prijantoro, S.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol. Pasma Royce serta dari KPK dihadiri oleh Jarot Faisal selaku Satgas Penindakan Korwil II.
Kapolda mengatakan, audiensi ini dilaksanakan dalam rangka program pemberantasan korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana Polri merupakan salah satu Instansi yang berperan penuh dalam pemberantasan korupsi.
“Semoga dengan dilaksanakannya audiensi dan kordinasi ini dapat menciptakan Provinsi Kalimantan Tengah yang bebas korupsi serta penanganan tindak pidana korupsi yang tepat,” tutup Jenderal Bintang Dua ini. (TBN/fer)