Kuala Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Personel Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap tersangka YB (34) warga Mahakam Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Selasa (8/12/2020) pukul 14.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mengatakan tersangka ditangkap di Pelabuhan Danau Mare Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Penangkapan tersangka bermula saat petugas melaksanakan patroli dan melihat tersangka yang sedang duduk tampak mencurigakan, kemudian kami pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan ditemukan satu buah pisau jenis badik sebagai barang bukti,” tutur Kasat pada Jumat (11/12/2020) siang.
Kini tersangka YB dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” akhirnya. (TBN/red)