Buntok, Jurnalborneo.co.id – Seorang pegawai honorer berinisial AM (22) tak berkutik saat diamankan personel Unitreskrim Polsek Dusek Dusun Selatan (Dusel) Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, dirumahnya pada Jumat (4/9/2020) malam.
AM yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kab. Barsel itu diamankan karena diduga melakukan aksi pencurian barang elektronik berupa seperangkat komputer yang berada di ruangan Kepala Dinas.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. dikutif dari laman Tribratanews membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologis diamankannya pelaku bermula dari olah TKP dan mengecek Cctv diperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku AM sehingga pada hari Jumat (4/9/2020) pukul 18.12 WIB pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dirumahnya di Desa Pamait, Buntok, Prov Kalteng.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan dari pelaku kami temukan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer merk Lenovo All In One warna silver, satu buah keyboard merk Lenovo, satu buah ransel merk fortune, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos warna biru, satu buah masker warna biru, uang tunai sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah,” terang Suranto.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Dusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya kini pelaku diancam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Tbn)