PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Gagal jadi ASN, laki-laki lulusan Diploma tiga (D-3) Keperawatan ini banting stir jadi penambang emas. Tidak sabar karena hasilnya ‘zonk’, AR alias O (34) cari cara pintas cepat kaya dengan menjual narkoba golongan I jenis sabu. Bukannya untung yang didapat tetapi kurungan penjara minimal 6 tahun yang pasti dijalani.
Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap AR alias O (34) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas pada hari Kamis (28/01/2021). Bersama barang bukti 4 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 58,67 Gram.
“AR merupakan seorang penambang emas tradisional. Pelaku diamankan dipinggir bantaran sungai di Desa Tumbang Empas. Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, didapat 4 paket sabu dengan berat kotor 58,67 Gram dan barang bukti lainnya,” terang Dirnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo,S.I.K,M.H, bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., dalam jumpa pers, Selasa (2/2/2021) siang.
Setelah ditangkap, tambah Nono, selanjutnya pelaku AR dibawa ke lanting tempat penyedotan emas miliknya yang berjarak 200 meter dari pelaku ditangkap. Di lanting itu, polisi menangkap adik pelaku AR yang berinisial H karena diduga sebagai pemilik satu senjata api berjenis Revolver yang disimpan dalam tas selempang warna coklat. Dan 2 butir peluru Kaliber 9 yang dimasukan ke dalam kotak rokok.
“Modus operandinya, pelaku AR alias O membeli sabu seberat 58,67 Gram dari seseorang yang berinisial ARF yang berada di Palangka Raya. Pelaku membelinya dengan harga Rp 70 juta namun baru dibayar Rp 40 juta dan sisanya akan dibayar seminggu kemudian. Setelah deal, sabu dikirimkan oleh anak buah ARF ke pelaku di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gumas. Kemudian pelaku menjual kembali sabu menjadi paketan kecil, dengan sasaran penjualan di wilayah areal tersebut dan daerah lanting sedot di sepanjang sungai,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H..
Eko menambahkan bahwa tersangka kepemilikan senjata api H, oleh Dirresnarkoba diserahkan kepada pihak Dirreskrimsus guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku AR alias O (33) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar,” tegas Eko.(fer)