PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang dijadwalkan pada Rabu (25/3/2026) terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Kondisi ini memicu perhatian terhadap kesiapan lembaga legislatif dan eksekutif pasca libur panjang Idulfitri.
Sidang yang sedianya membahas sejumlah agenda strategis tersebut tidak dapat dilaksanakan lantaran jumlah kehadiran anggota dewan belum mencukupi. Sejumlah legislator diketahui masih berada di luar daerah, sehingga syarat minimal kehadiran tidak terpenuhi.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa situasi pasca Lebaran masih berdampak pada tingkat kehadiran peserta rapat.
“Ketika kita menjadwalkan rapat paripurna, banyak anggota DPRD yang masih berada di luar daerah karena suasana Lebaran. Selain itu, kepala daerah dan wakilnya juga belum bisa hadir,” ujarnya.
Akibat penundaan tersebut, sejumlah agenda penting belum dapat dibahas, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi gubernur serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Meski demikian, DPRD memastikan penundaan ini tidak menyalahi aturan yang berlaku. Batas waktu penyampaian LKPJ masih dalam rentang yang diperkenankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk LKPJ, aturannya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini masih dalam batas waktu, jadi secara administratif tidak ada persoalan,” tambahnya.
DPRD berencana segera menjadwalkan ulang rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus) dalam waktu dekat agar seluruh agenda yang tertunda dapat kembali dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (red)






