PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Katingan bertindak tegas terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh HER (56). Oknum Camat Katingan Hulu ini diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Selama penahanan maka sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil maka saudara HER diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun karena yang bersangkutan masih berstatus PNS (ASN) maka yang bersangkutan masih memiliki hak-haknya selama menjalani penahanan,” kata Bupati Katingan Sakariyas, SE., diwakili Kabag Hukum Setda Katingan H. Rustianto, SH. MH.
Lebih lanjut, Pejabat yang status kepegawaiannya masih tercatat jabatan fungsional di kejaksaan ini menjelaskan Pemerintah Kabupaten Katingan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya bapak Bupati Katingan Sakariyas, SE., tidak mentolerir terhadap ASN Kabupaten Katingan yang melakukan pelanggaran hukum terutama kasus tipikor,” ucapnya kepada para wartawan usai mengikuti apel Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di halaman Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Kamis (22/7/2021) pukul 11.49 WIB.
Diakhir wawancara, mantan Kasi Penkum Kejati Kalteng ini menyampaikan bahwa bagi PNS/ASN yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor maka PNS/ASN yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Sekedar informasi, oknum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan berinisial HER dilakukan penahanan di Rutan kelas II A Palangka Raya oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Laki-laki berusia 56 tahun ini ditahan dalam perkara dugaan penyelewenangan wewenang selaku Camat Katingan Hulu terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katibgan Hulu tahun anggaran 2020.
Diduga merugikan keuangan daerah/negara melalui Dana Desa sebesar Rp. 2.078.360.000 (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Tersangka HER (56) dikenakan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Dan sangkaan Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fer)
(FOTO UTAMA : H. Rustianto Kabag Hukum Setda Katingan)*fer.









