• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 10 April 10 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Paska Ditahan, HER Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Jumat 23 Juli 2021
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Katingan bertindak tegas terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh HER (56). Oknum Camat Katingan Hulu ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Selama penahanan maka sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil maka saudara HER diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun karena yang bersangkutan masih berstatus PNS (ASN) maka yang bersangkutan masih memiliki hak-haknya selama menjalani penahanan,” kata Bupati Katingan Sakariyas, SE., diwakili Kabag Hukum Setda Katingan H. Rustianto, SH. MH.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Lebih lanjut, Pejabat yang status kepegawaiannya masih tercatat jabatan fungsional di kejaksaan ini menjelaskan Pemerintah Kabupaten Katingan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya bapak Bupati Katingan Sakariyas, SE., tidak mentolerir terhadap ASN Kabupaten Katingan yang melakukan pelanggaran hukum terutama kasus tipikor,” ucapnya kepada para wartawan usai mengikuti apel Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di halaman Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Kamis (22/7/2021) pukul 11.49 WIB.

Diakhir wawancara, mantan Kasi Penkum Kejati Kalteng ini menyampaikan bahwa bagi PNS/ASN yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor maka PNS/ASN yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Sekedar informasi, oknum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan berinisial HER dilakukan penahanan di Rutan kelas II A Palangka Raya oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Laki-laki berusia 56 tahun ini ditahan dalam perkara dugaan penyelewenangan wewenang selaku Camat Katingan Hulu terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katibgan Hulu tahun anggaran 2020.

Diduga merugikan keuangan daerah/negara melalui Dana Desa sebesar Rp. 2.078.360.000 (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Tersangka HER (56) dikenakan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Dan sangkaan Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fer)

(FOTO UTAMA : H. Rustianto Kabag Hukum Setda Katingan)*fer.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya Jumat 10 April 2026
  • Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi Kamis 9 April 2026
  • Jelang Penutupan Pendaftaran Tahap Pertama, 5.262 Atlet Sudah Terdaftar Kamis 9 April 2026
  • Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemprov Kalteng Terapkan Skema WFH dan WFO Rabu 8 April 2026
  • Menhan dan Satgas PKH Kunker ke Murung Raya, Pemprov Kalteng Tegaskan Dukungan Penuh Rabu 8 April 2026


Next Post
Dukung PPKM dan Kamtibmas di Masyarakat

Dukung PPKM dan Kamtibmas di Masyarakat

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.