• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 1 Juni 1 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Jadi Acuan Jaksa Tangani Perkara Lingkungan Hidup

Senin 24 Oktober 2022
in Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan pada Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (24/10/2022).

JAM-Pidum menyampaikan bahwa peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu pencapaian penting Kejaksaan.

BeritaTerkait

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut, adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Maka, tidak heran kalau faktanya per tahun 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektar ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan keadaan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan multidimensional, yang melibatkan berbagai aspek. Beragam upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan, termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik ternyata tidak cukup efektif untuk melakukan penegakan hukum kalau tidak disertai dengan tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan yang telah terlanjur rusak akibat tindak pidana lingkungan hidup.

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan Jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis untuk menentukan perkara untuk dituntut. Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan sudah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan, seperti tahun 1993, Kejaksaan memberlakukan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.

Kemudian pada tahun 2002, Kejaksaan memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, JAM-Pidum menyampaikan pemberlakuan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para Jaksa di seluruh nusantara dalam melakukan penegakan hukum dalam konteks perkara lingkungan hidup, sehingga penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya meningkat secara kuantitas atau jumlah, tetapi juga secara kualitas. Hal yang lebih penting adalah mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat, antar generasi, dan lingkungan hidup itu sendiri.

Lebih lanjut, berkaitan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terdapat beberapa perubahan yang terjadi berdasarkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Adapun perubahan-perubahan tersebut juga mengatur mengenai ketentuan pidana dalam perkara lingkungan hidup, yang mana sangat terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

Oleh karena itu, mengingat UU PPLH telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), JAM-Pidum menyampaikan diperlukan upaya pembaharuan peraturan teknis bagi Jaksa sebagai turunan dari kebijakan baru ini. Berangkat dari hal tersebut, Kejaksaan menetapkan pembaruan pedoman penanganan perkara terkait lingkungan hidup.

Gagasan ini lahir dari rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dan sejak tahun 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bekerjasama dengan Yayasan Auriga Nusantara, dengan dukungan mitra pembangunan Kedutaan Besar Norwegia, tengah menjalankan program Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi Penegak Hukum dan PPNS dalam Penanganan Perkara Sektor Sumber Daya Alam.

“Salah satu keluaran dari program ini adalah pembaruan Pedoman Penanganan Perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dimana saat ini telah disahkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan, dengan disahkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi langkah progresif dalam perbaikan tata kelola penanganan perkara pidana di Kejaksaan.

Mengakhiri sambutan ini, JAM-Pidum menyampaikan terima kasih kepada Tim Pokja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Tim Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), serta pada akhirnya Yayasan Auriga Nusantara yang telah berdedikasi mendukung agenda reformasi kebijakan hukum lingkungan, di Kejaksaan Republik Indonesia. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Jumat 22 Mei 2026
Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Selasa 19 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin 11 Mei 2026
Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026

Berita Terbaru

  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026
  • Tuty Dau Tampilkan Budaya Kalteng, NasDem Berikan Apresiasi Tinggi Kamis 28 Mei 2026
  • KONI Kalteng Berduka, Atlet Dayung Senior Benson Tutup Usia Kamis 28 Mei 2026


Next Post
Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.