PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id – Sebanyak enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diserahkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kepada DPRD setempat untuk dibahas dalam rapat paripurna ke ll Masa sidang ke l Tahun 2022, Selasa (25/01/2022).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, usai dibacakan di ruang Paripurna untuk selanjutnya nanti dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya.
Adapun enam Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Tentang Distribusi Jasa Usaha, Raperda Perubahan Tentang Distribusi Perijinan Tertentu, Raperda Perubahan Tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Rancangan Umum Penanaman Modal dan yang terakhir Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
“Untuk 6 buah Raperda yang diusulkan pemerintah tersebut, merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan kita semua. Hal ini untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat,” kata Wabup.
Ditambahkan Kinoi panggilan akrab Rejekinnor, dengan diserahkannya 6 buah Raperda ini semoga cepat dibahas dalam forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan terlaksana dengan baik.
Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua DPRD Murung Raya (Murah) Doni, Wakil I DPRD Mura Likon, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Anggota DPRD Mura dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Murung Raya. (Kpl)