Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Lies Fahimah mewakili Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengikuti Presentasi Badan Publik Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 melalui video conference dari Gedung Smart Province (GSP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Prov. Kalteng, Selasa (06/10/2020).
Presentasi Monev Komisi informasi merupakan tahapan akhir setelah tahapan kuesioner yang telah dilaksanakan oleh seluruh badan publik.
Tahapan Presentasi dilakukan untuk menilai komitmen dari pimpinan publik di suatu daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik tersebut. Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi komisi informasi (KI) akan dikategorikan menjadi Informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif.
Tim penilai langsung dari KI pusat yang terdiri dari Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi, Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma dan Toto Pranoto yang berasal dari akademisi serta pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah dalam paparannya menyampaikan Pemerintah Prov. Kalteng selalu berkomitmen dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat luas.
“Kami juga telah membuat berbagai terobosan berupaya aplikasi-aplikasi yang medukung tentang perencanaan, pelayanan informasi, dan transparansi anggaran daerah. Sekarang juga di saat masa pandemi Covid-19 kita terus update siaran pers setiap hari agar masyarakat tahu tentang perkembangan data,” tutur Lies Fahimah.
Lies Fahimah juga menyampaikan harapan semoga Pemerintah Provinsi dapat selalu meningkatkan layanan-layanan keterbukaan informasi publik yang diperlukan oleh masyarakat.
Turut hadir Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi serta beberapa Pejabat Eselon III dan IV dilingkup DiskominfoSantik Prov. Kalteng. (mmc)