Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng bersama Kepala Perum BULOG Kantor Wilayah Kalteng Budi Cahyanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Perusahaan Umum Bulog Kantor Wilayah Kalteng tentang Kerjasama Penyediaan Barang Kebutuhan Pokok dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah, Kerawanan Pangan dan Bencana di Kalteng Tahun 2025, bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (29/10/2024).
Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Prov. Kalteng mengatakan mengapresiasi kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Perusahaan Umum (Perum) BULOG Kantor Wilayah Kalteng.
Komitmen Kendalikan Inflasi Daerah, Pemprov Kalteng Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perum BULOG Kantor Wilayah Kalteng
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni bersama Kepala Perum BULOG Kantor Wilayah Kalteng Budi Cahyanto usai melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemimpin Perum BULOG Kantor Wilayah Kalimantan Tengah yang telah melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wujud sinergi dan kolaborasi kita untuk ikut berkontribusi secara nyata dalam percepatan pembangunan di daerah ini khususnya terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah menstabilisasikan harga serta menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Sri Widanarni.
Disampaikan Sri bahwa Pemerintah Daerah memang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengelola serta melaksanakan penyediaan, pengendalian serta pendistribusian kebutuhan pokok masyarakat, akan tetapi dalam pelaksanaannya, tentu tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergi dan integrasi lintas sektor, termasuk dengan Perum BULOG Kanwil Kalimantan Tengah.
“Karena tanpa adanya integrasi dan sinergi, maka kami yakin keluaran manfaat maupun capaian dari rencana tersebut tidak akan berjalan maksimal”, imbuhnya.
Melalui Kesepakatan Bersama ini, Sri berharap seluruh stakeholders bersama-sama menguatkan komitmen untuk mengimplementasi seluruh kerjasama yang telah disepakati.
Lebih lanjut disampaikan Sri bahwa Kesepakatan Bersama ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian inflasi daerah, kerawanan pangan dan bencana di wilayah Kalteng melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga kebutuhan pokok. Tak kalah pentingnya, kerjasama yang dibangun ini tentunya sangat bernilai positif, terutama dalam menjaga kestabilan harga serta ketersediaan peredaran bahan pokok di pasaran, dan menjawab berbagai persoalan yang sering dihadapi masyarakat di masa Hari Besar Keagamaan dan Hari Tertentu terkait persoalan kenaikan harga dan kekurangan pasokan barang kebutuhan pokok.
“Tentunya sebagai bentuk antisipasi serta solusi dari semua persoalan tersebut, kami Pemerintah Daerah harus menjadi garda terdepan, dalam menjamin ketersediaan logistik serta kestabilan harga dimaksud”, ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap melalui Kesepakatan Bersama ini, dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak, yakni Perum BULOG dan Pemprov Kalteng serta secara bersama-sama kita mampu memberikan manfaat yang sangat besar, luas serta berkualitas bagi masyarakat Kalteng secara keseluruhan, agar masyarakat dapat hidup lebih maju dan sejahtera.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama, bahu-membahu memajukan pembangunan dan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH yakni Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis”, pungkasnya.
Turut hadir Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Rangga Lesmana, Plh Kepala Biro Ekonomi Setda Prov Kalteng Fanny Kartika Octavianti serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait lainnya.(red)