GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang terus digaungkan oleh aparat Kepolisian di Bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau, Kalteng.
Hal tersebut dibuktikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, Polda Kalteng dan Polsek Kurun segera melakukan serangkaian penyelidikan ke tempat kejadian perkara di rumah JH (25) di Kecamatan Kurun, Gumas.
Benar saja, kecurigaan aparat penegak hukum dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Iptu. Budi Utomo, S.H., M.M. pun terbukti. Pasalnya setelah mengadakan penggeledahan akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik terduga JH.
“Adapun barang bukti dimaksud antara lain, 3 paket serbuk kristal diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram dan 2 unit gawai,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gumas, Polda Kalteng, AKBP. Irwansah, S.I.K. , Selasa (5/4/22) pagi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gumas.
“Dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (tbn/fer)