Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh setujui permohonan penghentian penuntutan dua tindak pidana di Kalteng berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, dua perkara tersebut berasal dari Kejari Lamandau dengan tersangka tersangka RB dan dari Cabjari Kapuas di Palingkau dengan tersangka L.
“Tersangka RB teribat penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tersangka L disangka penadahan yang melanggar pasal Pasal 480 ke 1 KUHP,” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini di Palangka Raya, Kamis (1/2/2024).
Dodik menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain pertama, masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” terang Dodik.
Terhadap peristiwa itu, JAM Pidum melalui Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh memberikan apresiasi kepada Kajati, Wakajati Kalteng dan jajaran, Kajari Lamandau, Kacabjari Kapuas di Palingkau serta Jaksa Fungsional.
Nanang menilai mereka telah aktif menjadi fasilitator dalam terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya Nanang memerintahkan Kajari Lamandau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng. (fer)