PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan tim Penyidik Koneksitas melakukan penahanan terhadap Kolonel CZI (Purn) CW AHT tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2013-2020, Selasa (29/3/2022).
“Tersangka CW AHT adalah Mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD,” kata Ketut dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa pukul 18.24 WIB.
Dijelaskannya tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta membawa tersangka CW AHT ke Puspomad untuk ditahan di ruang tahanan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022-17 April 2022.
Tindakan penahanan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Dalam kasus korupsi tersebut, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga menunjuk tersangka berinisial KGS MMS menjadi pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama.
“Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar,” terang Ketut.
Atas perbuatannya Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan,” pungkas pejabat penyandang satu bintang itu. (puspenkum kejagung/fer).
Foto : Tim Penyidik Koneksitas membawa tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT (seragam kuning) ke rutan Puspomad, Selasa (29/3/2022). 3/2022).*Puspenkum Kejagung/fer)