Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam 2018 pada Senin (6/5/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta.
Ketut membeberkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka BS dan AHA.
Berikut inisial 4 saksi yang diperiksa:
1. DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018-2019.
2. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017-2019.
3. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.
4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017-2020. (Puspenkum Kejagung/fer)