Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar mengatakan, Tim Jaksa Penyidik kembali memeriksa 4 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek, Kamis (22/8/2024).
Mereka yang diperiksa adalah WYD selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2023-2018 dan RD selaku Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya.
Kemudian, AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018 dan AP selaku General Manager Sales PT Krakatau Steel periode 2015-2018.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka DP,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/fer)