JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 8 orang terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa:
1. F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta.
2. HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI.
3. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
4. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
5. MU selaku Project Director PT IBS.
6. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
7. IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI.
8. M selaku Karyawan Huawei. (Puspenkum Kejagung/red)